Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

APEL GABUNGAN SATPOL PP MENINGKATKAN PROFESIONAL SATPOL PP

Bekasi Kota : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melaksanakan Apel Gabungan 14/11/2018 yang diikuti oleh Seluruh Pemangku Jabatan dari mulai Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kasubag dan seluruh Aparatur Satpol PP Kota Bekasi baik yang bertugas di Lingkungan Mako Satpol maupun yang bertugas di Wilayah kecamatan.

Bertindak sebagai pembina Apel Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Drs. Ade Rahmat Karyadi, M. Si, dalam sambutannya Pembina apel menyampaikan Satpol PP Kota Bekasi harus profesional, mampu mengaplikasikan Visi Kota Bekasi periode 2018 – 2023, harus mengerti makna dari Visi Kota Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera Ihsan.

Pada apel gabungan, Pembina Apel menjabarkan arti Kata Cerdas, dikatakan dalam hal mengimplementasikan kata cerdas bagi Aparatur Satpol PP adalah Suatu proses dalam bertindak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi yang dilakukan tidak hanya berdasarkan teori ilmu pengetahuan, tetapi juga harus dibarengi dengan logika berpikir, pandai menempatkan situasi dan kondisi untuk mewujudkan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di Kota Bekasi.

Pembina Apel juga menerangkan arti Kata KREATIF, Kreatif adalah suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan yang tadinya biasa saja, menjadi hal yang luar biasa, sebagai contoh “selama ini Aparatur Satpol PP hanya melakukan penurunan Spanduk/Reklame dipasang tidak sesuai tempatnya yang mengganggu estetika keindahan kota, tetapi tidak menyentuh hal yang subtantif seperti memanggil pengusaha yang menempatkan spanduk/reklame yang melanggar perizinin, memberikan surat teguran kepada pelaku usaha yang melanggar”, hal-hal yang seperti ini yang tidak pernah dilakukan ujar Kabid Trantibum, Ade Rahmat Karyadi, M. Si.

Lebih lanjut Pembina Apel mengajak seluruh peserta apel yang hadir untuk membangun sinergitas kerja, antara bidang yang satu dengan bidang yang lainnya, agar terwujud kerjasama yang baik sehingga Satpol PP Kota Bekasi mampu melaksanakan amanah dari Misi Ke 5 Pemerintah Kota Bekasi yaitu “Membangun, meningkatkan, dan mengembangkan kehidupan kota yang aman dan cerdas, serta lingkungan hidup yang nyaman”

Sebagai penutup sambutan pada apel gabungan pagi hari ini, pembina apel mengajak seluruh aparatur Satpol PP untuk terus berubah kearah yang lebih baik, mampu bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tugas, Pokok, Fungsi dan Tata Kerja serta Rincian Tugas Jabatan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan mampu bekerja, bertindak mengimplementasikan Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja. (ZUL)

Share: