Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

GIAT RUTIN MALAM HARI SATPOL PP KOTA BEKASI MELAKSANAKAN PENERTIBAN SPANDUK

Bekasi Kota : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi selalu senantiasa melaksanakan tugas pokok dan fungsi Menegakkan Peraturan Daerah Kota Bekasi, memelihara Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi, Satpol PP Kota Bekasi tidak hanya bekerja di waktu pagi, petang dan sore hari tetapi juga tetap bekerja pada malam hari, hal ini sesuai dengan amanah peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, diantaranya sebagai berikut :

  1. Menurunnya pelanggaran Ketentraman, Ketertiban dan Kebersihan
  2. cakupan petugas SATLINMAS, dan
  3. Patroli rutin 3 kali sehari.

Dalam hal melaksanakan patroli rutin, khususya pada malam hari, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi selalu konsisten dalam melaksanakan tugasnya melakukan penertiban PMKS, PKL, PSK dalam upaya menjaga dan memelihara Ketentraman masyarakat dan Ketertiban Umum.

Pada malam hari ini tanggal 1 Desember 2017 bertepatan dengan Pengamanan Kedatangan Presiden Republik Indonesi, Ir. Joko Widodo yang akan hadir pada acara puncak peringatan hari guru se-Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2017 bertempat di GOR Patriot Chandra Bhaga Kota Bekasi, SATPOL PP Kota Bekasi melaksanakan giat penertiban spanduk liar, spanduk yang bukan spanduk PGRI terutama di sekitar tempat pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Guru se-Indonesia. (ZUL)

 

Share: