Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

MEMBANGUN SINERGITAS GUNA KERJA YANG LEBIH BAIK LAGI

Bekasi Kota :  Usai melaksanakan Cuti Ibadah umroh, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota, Cecep Suherlan, SE, bertindak sebagai Pembina Apel pada pagi hari ini 21/11/2018.

Apel pagi hari ini, Kasatpol PP Kota Bekasi mengawali sambutannya mengucapkan Terima Kasih kepada Pemangku Jabatan, Aparatur Satpol PP Kota Bekasi baik Aparatur yang bertugas di lapangan maupun Staff yang sudah bekerja maksimal melaksanakan tugas pokok dan fugsi dengan baik, sehingga selama cuti kondisi Satpol PP Kota Bekasi tetap berjalan dengan baik dan kondusif.

Selanjutnya pada kesempatan apel pagi hari ini Kasatpol PP Kota Bekasi meminta kepada Seluruh Pemangku Jabatan agar lebih meningkatkan sinergitas kerja, saling kerjasama dan saling memahami tugas satu sama lain sehingga kedepannya Satpol PP Kota Bekasi mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks ini, dimana zaman ini media sosial lebih mendominasi pemberitaan baik yang bersifat membangun maupun berita-berita yang bermuatan Hoax, ujarnya.

Kasatpol PP Kota Bekasi juga menyampaikan, saat ini masyarakat semakin cerdas, segala laporan yang berkaitan dengan ketertiban umum langsung ditujukan ke Wali Kota Bekasi melalui Twitter, Facebook, Instagram dan media sosial lainnya.

Untuk itu SATPOL PP harus lebih CERDAS (Cepat, Responsif dan Smart) dalam menyelesaikan gangguan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban dalam bekerja tetapi juga turut menyelesaikan Pengaduan Masyarakat.

Sebagai penutup pada Apel Pagi hari ini, Kasatpol PP mengingatkan kepada Seluruh peserta apel untuk terus meningkatkan disiplin kerja, Aparatur Satpol PP harus tahu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Satpol PP, Aparatur Satpol PP Kota Bekasi harus tahu Peraturan Daerah Kota Bekasi yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP, mulai dari Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, dan Peraturan Daerah Lainnya, termasuk harus mengerti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi (ZUL)

Share: