Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

PATROLI MOTOR ( PATMOR ) POLISI PAMONG PRAJA KOTA BEKASI

Bekasi Kota :

Dalam pelaksanaan Tupoksinya (Tugas Pokok dan Fungsi) Satpol PP berada dalam banyak Payung Hukum, diantaranya :

Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP,

di dalam huruf  C Tentang Perlengkapan dan Peralatan,  angka 5 yang menjelaskan

Kendaraan operasional terdiri dari kendaraan roda empat atau lebih dan roda dua sesuai standar Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Mentri Dalam Negeri No 19 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pakaian, Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja,

pasal 40 Tentang Kendaraan Operasional Polisi Pamong Praja yang terdiri dari Sepeda Motor, Mobil, Truk dan Jenis Kendaraan Lain.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi memiliki Patroli Motor (PATMOR) yang bertugas sebagai Tim Reaksi Cepat Tanggap terhadap segala pengaduan masyarakat dan perintah atasan, tim ini terdiri dari anggota yang telah di pilih dan diseleksi.

Dalam melaksanakan Tugasnya mereka dibekali Sepeda Motor, untuk melaksanakan Patroli rutin dn melaksanakan tugas-tugas lainnya.

Share: