Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE

Bekasi Kota : 24/01/2019, Dalam rangka menegakkan peraturan daeran nomor 10 tahun 2013 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye yang di pasang tidak sesuai pada tempatnya dan merusak estetika kota di wilayah Pondokgede

Share: