Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

PENERTIBAN PENYAKIT MASYARAKAT (PEKAT)

Bekasi Kota, salah satu tugas Satpol PP adalah menciptakan rasa aman, nyaman di lingkungan, patroli rutin yang selalu dilaksanakan setiap hari diharapkan bisa mengurangi kejadian yang  bisa merugikan masyarakat,dan dapat mendeteksi secara dini gejolak yang akan terjadi sehingga dapat dengan segera diambil langkah langkah antisipasi.

Namun pada malam ini, Rabu 03-Oktober-2018  Satpol PP melaksanakan tindakan Non Yustisi Penertiban Penyakit Masyarakat (PEKAT), melibatkan 39 personil, yang terdiri dari 28 anggota dalmas, 2 anggota PTI, 2 anggota deteksi dini, 5 orang pejabat yang bertanggung jawab atas kegiatan, serta 2 anggota dari Sub Denpom Kota Bekasi, yang menjadi target operasi adalah tempat hiburan malam, café, hotel melati, serta tempat yang dianggap rawan.

Dalam operasi kali ini tim berhasil menjaring 10 orang wanita dan 1 orang pria hidung belang,pada proses selanjutnya diketahui 9 orang wanita yang berprofesi sebagai PSK, 1 orang wanita dibawah umur yang kemudian dijemput orang tuanya, ke 9 orang wanita PSK kemudian diantar ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Mulyajaya Pasar Rebo Jakarta Timur, untuk dilakukan pembekalan dan pembinaan agar dikemudian hari mereka mempunyai keterampian dan diharapkan tidak kembali lagi ke profesi lamanya.

Operasi serupa akan selalu dilaksanakan oleh Satpol PP dan bekerja sama dengan jajaran samping untuk menciptakan Kota Bekasi yang aman, nyaman dan sesuai dengan misi Kota Bekasi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan.(D EKA P)      

Share: