Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

PERANAN SATPOL PP KOTA BEKASI DALAM MENGAWAL PILKADA SERENTAK TAHUN 2018

Bekasi - Kota : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melaksanakan sosialisasi talkshow radio (30/04/2018) terkait Pemeliharaan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dalam rangka suksesi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018, bertindak sebagai pembicara/narasumber Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Saut Hutajulu, ST, M. Si.

Talkshow radio yang dilaksanakan di Radio Dakta dengan durasi 1 Jam, dimulai pada pukul 14.00 s.d 15.00 WIB membahas berbagai macam tata cara menjaga ketentraman masyarakat dan ketertiban umum wilayah kota bekasi dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 dari pemilihan Wali Kota Bekasi sampai Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Dalam acara talkshow tersebut Saut Hutajulu menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2016 Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, lebih lanjut Saut Hutajulu mengutip Pidato Menteri Dalam Negeri pada acara HUT Satpol PP yang ke 68 dan Satlinmas yang ke 57 bahwa Satpol PP dalam melaksanakan tugas Penegakkan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Satlinmas juga mempunyai tugas pokok dan fungsi yang tak kalah pentingnya antara lain membantu menjaga ketentraman dan ketertiban umum penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada baik sebelum, pada saat maupun setelah pelaksanaan pemungutan suara.

Moment penyelenggaraan Pilkada Serentak menjadi sangat penting bagi jajaran Satpol PP dan Satlinmas didaerah, karena biasanya potensi gangguan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan kentraman masyakarat sangat meningkat tajam, harapannya Satpol PP mampu menyikapi situasi dan kondisi yang akan terjad tersebut.

Potensi gangguan ketertiban umum dan kentraman masyakarat yang terjadi pada saat pelaksanaan Pilkada antara lain :

1.  Pelanggaran terhadap peraturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

2.  Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan tempat, ukuran, jenis dan materi kampanye

3.  Intesitas unjuk rasa dari elemen masyarakat yang meningkat pada tenggang waktu proses pelaksanaan Pilkada

Terkait dengan gangguan ketertiban umum dan kentraman masyakarat yang terjadi pada saat pelaksanaan Pilkada tersebut peranan Satpol PP semakin meningkat, menurut Saut Hutajulu sebelum masuk masa pelaksanaan Pilkada yang ditentukan oleh KPUD maka Satpol PP masih berhak untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye secara langsung, akan tetapi pada saat masa pelaksanaan Pilkada sedang berlangsung maka Satpol PP tidak berhak melakukan penertiban secara langsung terkait pelanggaran-pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, penertiban terhadap alat peraga kampanye tersebut harus bersama-sama panitia pengawas pemilu.

Mengakhiri sosialisasinya Saut Hutajulu menghimbau kepada Masyarakat Kota Bekasi untuk bersama-sama berperan aktif dalam menjaga ketentraman masyarakat, ketertiban umum di Wilayah Kota Bekasi, dan meluangkan waktunya untuk ikut berpartisipasi politik dalam memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada tanggal 27 Juni 2018 untuk Kota Bekasi yang lembih maju lagi. (ZUL)

Share: