Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

SATPOL PP KOTA BEKASI MENGIKUTI PELATIHAN BARANG DAN JASA

Bekasi Kota : Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi mengirimkan Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi khususnya pemangku jabatan Esselon IV. A untuk mengikuti pelatihan barang dan jasa sesuai Peratura Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pelatihan Barang dan Jasa dilaksanakan selama 3 (tiga) Hari kerja, bertempat di Hotel Grand Hani - Jl. Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat serta diikuti oleh 15 Orang Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi terdiri dari 9 Orang pejabat esselon IV dan 5 Orang Staff Pelaksana di Lingkungan Satpol PP Kota Bekasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dalam sambutan pembukaan pelatihan barang dan jasa mengatakan sesuai dengan instruksi Wali Kota Bekasi bahwa seluruh pemangku jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa, untuk itu diharapkan seluruh peserta pelatihan barang dan jasa agar bersungguh-sunggu mengikuti pelatihan baranga dan jasa ini, lebih lanjuta Kasatpol PP mengatakan salah satu kriteria untuk dapat dipromosikan kejenjang jabatan lebih tinggi lagi, pejabat tersebut wajib memiliki sertifikat keahalian barang dan jasa.

Sebagai penutup pada sambutannya Kasatpol PP Kota Bekasi, mengucapkan terima kasih kepada pihak penyelenggara Pelatihan Barang dan Jasa, semoga pelatihan ini dapat membawa Satpol PP Kota Bekasi kearah kerja yang lebih baik lagi. (ZUL)

Share: