Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

GIAT OPERASI YUSTISI TERHADAP PELANGGARAN DAERAH KOTA BEKASI

KOTA BEKASI- 25/03/234 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BEKASI.

Melaksanakan Operasi  Yustisi, Adapun yang menjadi target dari giat ini adalah memonitor pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Yang BerLokasi Zona Merah PKL Jl. Jendral Ahmad Yani Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi

 

Whats-App-Image-2024-03-25-at-22-57-26

                                             APEL  DIPIMPIN LANGSUNG OLEH KABID PENEGAK PERDA 

 

Di mulai dengan Apel konsolidasi tentang teknis pelaksanaan kegiatan sebelum di mulainya opeasi Yustisi apel yang di pimpin oleh Kabid Penegak Perda Slamet,dan  Kasi penyidikan dan penyelidikan  Rafiudin, SH.bersama PPNS Satpol PP Kota Bekasi

serta 51 Anggota Satpol PP Kota Bekasi,

Sub Kogartap 0507/Bekasi 2 Personil

Polres Metro Bekasi 2 Personil

Rangkaian kegiatan sbb :

 Pukul 20.00 WIB, Dilaksanakan apel persiapan Operasi Yustisi terhadap pelanggar Perda di wilayah Kota Bekasi dipimpin oleh Kabid Gakda Bapak Slamet,S.Sos, M.Si

 Pukul 20.30 WIB, Tim melaksanakan penyisiran terhadap pelaku pelanggar Perda K-3 yang berada di sepanjang Zona Merah PKL Jl. Jend. A. Yani Kel. Marga Jaya dan Kelurahan. Kayuringin, Kec. Bekasi Selatan.

 

Whats-App-Image-2024-03-25-at-22-57-28                                 

                                               OPERASI GABUNGAN BERSAMA TNI, POLRI

 

 

Hasil penyisiran Ops. Yustisi pelanggaran Perda antara lain :

 

  1. Pedagang PKL menggunakan gerobak a/n Deden Hilman TTL. Garut 04-07-2001, Laki Laki, Diamankan KTP & Gerobak dagang;

 

  1. Pedagang PKL menggunakan gerobak a/n Erwin D Purba TTL. Medan 07-08- 1978, Laki Laki, Diamankan KTP & Gerobak dagang;

 

     3. Pedagang PKL menggunakan gerobak a/n Engkus  TTL. Majalengka  01-06- 1993, Laki Laki, Diamankan KTP & Gerobak dagang

 

Whats-App-Image-2024-03-25-at-22-57-30

                                   PENYISIRANTERHADAP PELAKU PELANGGAR PERDA K-3 BERSAMA TNI - POLRI

 

 

Whats-App-Image-2024-03-26-at-00-34-48

 

 

Pukul. 22.45 WIB dilakukan pendataan & penyidikan kepada para pelaku Pelanggar Perda oleh PPNS Satpol PP Kota Bekasi yang diduga melanggar Pasal 43 Ayat 3 Jo Pasal 41 ayat 1 Perda Kota Bekasi No.11 Th. 2015 tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Dan Pasal 43 Jo. 9 Perda Kota Bekasi No.10 Th. 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan.

Whats-App-Image-2024-03-26-at-00-35-07

     PENDATAAN DAN PENYIDIKAN PARA PELAKU PELANGGAR PERDA OLEH PPNS SATPOL PP KOTA BEKASI

 

  1. Pukul 00.30 WIB, Giat Operasi Yustisi terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Bekasi, telah selesai dilaksanakan. Situasi aman dan kondusif.

 

Catatan :

  1. Barang Bukti para pelaku pelanggar Perda Kota Bekasi yang terjaring diamankan di Mako Satpol PP Kota Bekasi;
  2. Bagi para pelaku pelanggar Perda Kota Bekasi yang terjaring, selanjutnya akan disidangkan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pukul 09.00 WIB (atau sesuai jadwal sidang Pengadilan Negeri Kota Bekasi)

 

Dasar Hukum Kegiatan :

  1. Perda Kota Bekasi No.10 Th. 2011 tentang Ketentuan Umum, Kebersihan, dan Keindahan;
  2. Perda Kota Bekasi No.03 Th. 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;
  3. Perda Kota Bekasi No.04 Th. 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi;
  4. Perda Kota Bekasi No.11 Th. 2015 tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;

5. Surat Perintah Kepala Satpol PP Kota Bekasi No. 300.I.II.I /1715 Satpol PP.Gakda

 

 

 

Share: