Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

Berita Lainnya

Profil

Berdasarkan peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi  berkedudukan sebagai unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum.

Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi terdiri atas:

A. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;

B. Sekretariat, membawahkan:

  1. Sub Bagian Perencanaan;
  2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Sub Bagian Keuangan.
     

C.   Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat,  membawahkan: 

  1. Seksi Ketertiban Umum;
  2. Seksi Kentraman Masyarakat;
  3. Seksi Hubungan Antar Lembaga.
     

D.   Bidang Pembinan Masyarakat dan Personil, membawahkan:

  1. Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Masyarakat;
  2. Seksi Bimbingan dan Penyuluhan Tertib Usaha;
  3. Seksi Pelayanan Pengaduan Masyarakat dan Bina Personil.
     

 

E.  Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya, membawahkan:

  1. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan;
  2. Seksi Pengawasan dan Pengendalian;
  3. Seksi Kewaspadaan Dini.
     

F.  Bidang Perlindungan Masyarakat, membawahkan:

  1. Seksi Data dan Informasi;
  2. Seksi Pelatihan dan Mobilisasi;
  3. Seksi Bina Lingkungan.

 

G. Kelompok Jabatan Fungsional.

Aspirasi Masyarakat

Berita Terbaru