SATPOL-KOTABEKASI. Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. dalam kegiatan Pekat ini SATPOL PP Kota Bekasi yang di laksanakan tanggal 21 Maret 2022 melakukan penertiban terhadap Tuna Susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat-tempat yang di gunakan perbuata susila.
Di karenakan masih adanya pekerja seks komersial ( PSK ) yang menawarkan jasanya melalui media sosial, berupa kost-kostan, kontrakan dan apartemen, di samping itu warga masyarakat yang menggunakan kost-kostan dan kontrakan untuk berbuat asusila statusnya belum memiliki kartu tanda penduduk dan belum memiliki buku nikah. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi penyakit masyarakat di lakukan koordinasi dan konsulidasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak kuarang dari 60 orang personil Satpol PP Kota Bekasi terlibat dalam operasi penertiban.
Dalam operasi tempat hiburan dan panti pijat tersebut di lakukan penyisiran terhadap tempat Kost-kostan , di mana dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan yang terdapat tinggal dalam satu kost-kostan tanpa status suami istri . Selanjutnya 6 orang yang berhasil di amankan di lakukan pendataan oleh PPNS Satpol PP Kota Bekasi, dan setelah di lakukan pendataan kemudian di buatkan surat pernyataan kepada pelaku yang terjaring operasi pekat , kemudian para pelaku yang terjaring di perbolehkan Kembali pulang ke kediamanya masing-masing. Secara keseluruhan kegiatan operasi penyakit masyarakat ( PEKAT ) berjalan dengan lancer, aman dan kondusif.