Hari, Rabu 21 Agustus 2024
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Melaksanakan Kegiatan TINDAKAN NON YUSTISI PENERTIBAN PPKS (Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial)
di Sekitar Jalan Protokol di Wilayah Kota Bekasi, Operasi di pimpin oleh Danki Dalmas (Rahmat Nurholiq, S.Sos).
RAHMAT NURHOLIQ (DANKI DALMAS)
Dalam Operasi Penertiban PPKS yang dilaksanakan berhasil mengamankan PPKS antara lain :
- Pengemis : 1 Orang
- Pengamen : 4 Orang
Jumlah Total Keselurahan yaitu menjadi : 5 Orang Pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan pada pasal 18 berbunyi Pemerintah Daerah Melakukan Penertiban terhadap :
- Tuna Susila, Yang tidur dan membuat gubuk untuk tempat tinggal dibawah jembatan, serta tempat lain yang bukan untuk peruntukannya;
- Anak Jalanan yang mencari penghasilan dengan mendapat upah jasa pengelapan mobil da sejenisnya di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (trafic light);
- Setiap Orang, badan hukum dan/atau perkumpulan yang menghimpun anak- anak jalanan, gelandangan dan pengemis untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta minta
mengamen untuk di tarik penghasilan nya atau di setorkan kepada ketua perkumpulan;
- Tuna Susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat tempat yang di gunakan untuk perbuatan asusila.
ANGGOTA DALMAS SATPOL PP KOTA BEKASI MELAKUKAN PENERTIBAN PPKS
ANGGOTA DALMAS SATPOL PP KOTA BEKASI MENGANTARKAN PARA PELANGGAR PERDA NO.10 TAHUN 2011 KE RUMAH SINGGAH DINAS SOSIAL KOTA BEKASI
Setelah di lakukan penertiban PPKS dibawa ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Bekasi untuk dilakukan pembinaan
dan Pendataan oleh pihak Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Bekasi di Jl.TPU Padurenan Kec.Mustikajaya Kota Bekasi.
Kegiatan Berjalan dengan Aman dan Lancar sampai dengan selesai, demikian
(Diks)