Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

Kegiatan Vaksinisasi Dor To Door

Pemerintah Kota Bekasi terus melakukan program vaksinasi keliling dengan sistem door to door atau jemput bola. Program ini ditujukan untuk membuat cakupan vaksinasi semakin meluas dan mempermudah akses warga untuk mendapatkan vaksin

Sesuai dengan Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disiase 2019 (COVID19) Tranformasi Pemulihan Ekonomi Nomor : 443.1/1532/SET.COVID.19     Tanggal 28 September 2021 tentang Pelaksanaan Program Vaksinisasi Covid 19 Bersama di 1.018 Titik Lokasi Rukun Warga (RW) Kota Bekasi, dan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/1533/SET.COVID19 Tanggal 28 September 2021. Bahwa dalam salah satu point tersebut bahwa dalam rangka Akselerasi capaian target herd immunity (Kekebalan di Kelompok) di Kota Bekasi di perlukan kerjasama dan peran serta sebagaian pihak dalam rangka pelaksanaan Program Vaksinisasi COVID 19 Bersama. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi mempunya tugas Bersama Polres Metro Bekasi Kota, Kodim Bekasi 0507/Bekasi. Kapolsek Seluruh Kota Bekasi, Babinkatibnas Seluruh Kota Bekasi, Koramil Se Kota Bekasi. untuk melakukan sosialiasai kewajiban masyarakat untuk mengikuti Vaksinasi Covid 19.

Dalam kesempatan ini, Kasat Pol PP Bapak Drs. Abi Hurairah, M.Si. menugaskan kepada seluruh Jajaran baik Pejabat Eselona yang di lapangan dan di Staf untuk dapat membantu kelancaran kegiatan Vaksinisasi DOR to DOOR, demi Kesehatan seluruh warga Kota Bekasi agar terciptanya,  herd immunity (Kekebalan di Kelompok). Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Bapak Dr. AMRAN, ST, M.Si. akan Monev terkait kehadiran para Aparatur SATPOL yang diberikan tugas tersebut. Dalam lokasi terpisah Bapak Amaran mengatakan bagi Apratur ASN dan Non ASN yang tidak melaksanakan tugas  akan di berikan Sanksi sesuai aturan yang berlaku.

 

Share: