Senin ( 29/07/2024) Satpol PP Kota Bekasi menerima kunjungan kerja dari Dprd Kota Banjar.
Kunjungan ini di terima oleh Kasatpol pp Bapak Karto S.IP, M.Si, juga beberapa pejabat struktural, Dalam kunjungan ini Dprd Kota Banjar Melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Berdasarkan hasil Pembahasan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Dan Peraturan Daerah lainnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi pada bulan juli 2024.
KUNJUNGAN DITERIMA LANGSUNG OLEH KASATPOL PP
Melaksanakan tugas pokok Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banjar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi agar bisa belajar dan melihat Standar Prosedur dan peraturan daerah mengenai larangan Peredaran Minuman Beralkohol Atas dasar Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 tahun 2009 Dan tugas kinerja Tahun 2024.
Rapat Koordinasi dan Konsultasi dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi yang di pimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi serta Beberapa pemangku jabatan Kepala Bidang di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Pacuan strategis terkait Koordinasi Peraturan Daerah tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol tahun 2024 : - Melakukan pengawasan terhadap produksi, peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dan Minuman Beralkohol Tradisional untuk Kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan di wilayah Daerah. Karena peredaran minuman berlkohol di Kota Bekasi masih banyak Sekali yang melakukan tindakan pengedaran minuman berlkohol kita Tindak Minuman yang belum ada Izin Edaran dan Satpol PP Kota bekasi Melakukan pengawasan berkala di setiap 12 Kecamatan dan bekerja Sama dengan unsur samping seperti Polisi dan TNI;