Selasa, 14 Februari 2023
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melaksanakan operasi non yustisi, Adapun yang menjadi target dari giat ini adalah memonitor pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah yang ada di wilayah Bekasi Timur khususnya pelaku-pelaku usaha.
Di mulai dengan Apel konsolidasi tentang teknis pelaksanaan kegiatan sebelum di mulainya opeasi Yustisi apel yang di pimpin oleh Kasi penyidikan dan penyelidikan Rafiudin, SH.bersama PPNS Satpol PP Kota Bekasi Kuncoro Haryo serta 28 Anggota Satpol PP Kota Bekasi. Pada Pukul 10.00 Wib seluruh personil Satpol PP Kota Bekasi Bergerak menuju Jl.Boulvard Sumarecon, Kecamatan Bekasi Utara. Selanjutnya Operasi Yustisi di lanjiutkan pada pukul 10.20 Wib.seluruh personil melaksanakan penyisiran terhadap pelaku-pelaku usaha
Dari hasil penyisiran operasi Yustisi tersebut terdapat beberapa pelaku usaha yang melanggar pelangaran belumnya membayar reklame , oleh karena itu Satpol PP Kota Bekasi memonitoring dan melakukan pengawasan dan akan memanggil para pelaku usaha yang melanggar peraturan Daerah tentang Pajak reklame.
Selanjutnya para petugas Satpol PP Kembali ke mako dan kegiatan operasi yustisi selesai, dan apabila pemanggilan PPNS di dapati bahwa pelaku usaha benar adanya tidak membayar pajak, maka akan di tindaklanjuti dengan di wajibkan mengikuti siding yustisi yang akan di laksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023.
Dasar Operasi Yustisi :
Perda Kota Bekasi No.7 Tahun 2017 tentang pajak reklame
Perda Kota Bekasi No.1 Tahun 2020 tentang penyelengaraan usaha Kepariwisataan
Peraturan Wali Kota Bekasi No.52.A Tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berbasis resiko.