KOTA BEKASI- 15/05/25 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA BEKASI Melaksanakan operasi yustisi peredaran minuman beralkohol bersama unsur TNI, Polri dan Kecamatan Jatiasih.
Kasat Pol-PP Kota Bekasi Karto, S.IP., M.Si dan Camat Jatiasih memimpin langsung operasi yustisi tersebut
BERSANA UNSUR TNI, POLRI dan KECAMATAN JATIASIH
Kegiatan dilaksanakan karena banyaknya keresahan masyarakat terhadap peredaran minuman beralkohol yang menjadi sebab terjadinya tindakan kriminal serta kenakalan remaja. Serta sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Keras Di Kota Bekasi.
Dalam operasi yustisi tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 173 botol minuman beralkohol dari 16 merek dagang di Toko Purba Jl. Swatantra IV RT 005/004 kelurahan Jatirasa kecamatan Jatiasih. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke mako satpol-pp kota bekasi untuk diamankan karena pemilik tidak dapat menunjukkan surat perizinan penjualan dan peredaran minuman beralkohol.
BARANG BUKTI MINUMAN BERALKOHOL