Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

OPERASI YUSTISI TERHADAP PELANGGAR PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI DI WILAYAH KECAMATAN BEKASI SELATAN KOTA BEKASI

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melibatkan Anggota Satpol PP Kota Bekasi yang di pimpin oleh Koord. Jafung Satpol PP Ahli Muda Agus Hermawan, SH, S.AP Kasi Kewaspadaan Dini Sarkowi dan PPNS Satpol PP Kota Bekasi Kuncoro Haryo  serta 40 Anggota Satpol PP Kota Bekasi untuk melaksanakan tugas pengamanan kegiatan operasi yustisi terhadap pelanggar Perda di Wilayah Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi pada Hari Senin Tanggal 18 April 2022.

Adapun kegiatan pada Pukul 20.30 WIB, seluruh personil melaksanakan apel konsolidasi tentang Teknik pelaksanaan kegiatan sebelum dimulainya Operasi Yustisi terhadap pelanggar Perda di Wilayah Kecamatan Bekasi Selatan. Apel dipimpin oleh Koord. Jafung Satpol PP ahli Muda yaitu Agus Hermawan, S.H, S.AP.

Pada Pukul 20.45 WIB Seluruh Personil Satpol PP Kota Bekasi Bergerak menuju Jl. Jend. A. Yani Kelurahan Margajaya dan Kelurahan Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Selanjutnya Operasi Yustisi dilanjutkan Pada Pukul 20.50 WIB Seluruh Personil melaksanakan penyisiran terhadap pelaku pelanggar Perda K-3 (Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan) yang berada di sepanjang Jl. Jend. A. Yani Kota Bekasi.

 

Dari hasil penyisiran Operasi Yustisi tersebut terdapat Pelanggaran Perda yaitu :

  1. Pedagang Kaki Lima Kopi menggunakan Kendaraan Roda 3 dengan barang bukti yang diamankan yaitu KTP, Kunci Kendaraan dan Baktor bermerek Nozomi berwarna Hitam.
  2. Pedagang Tahu Bulat menggunakan Kendaraan Roda 3 dengan barang bukti yang diamankan yaitu KTP, dan Baktor bermerek Viara berwarna Hitam.
  3. Pedagang Kaki Lima Kopi menggunakan Kendaraan Roda 2 dengan barang bukti yang diamankan yaitu KTP, Kunci Kendaraan, dan Motor bermerek Honda Scoopy berwarna putih.
  4. Pedagang Kaki Lima Kopi menggunakan Kendaraan Roda 2 dengan barang bukti yang diamankan yaitu KTP, Kunci Kendaraan, dan Motor bermerek Honda Beat berwarna Merah.
  5. Pedagang Kaki Lima Tahu Bulat menggunakan Kendaraan Roda 3 dengan barang bukti yang diamankan yaitu KTP, Kunci Kendaraan, dan Baktor.

 aa

Selanjutnya dari hasil penyisiran dilakukan pendataan dan penyidikan kepada para pelaku pelanggar Perda oleh PPNS Satpol PP Kota Bekasi yang diduga melanggar Pasal 43 No.9 Perda Kota Bekasi No.10 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan.

Barang Bukti para pelaku pelanggar Perda Kota Bekasi yang terjaring diamankan di Mako Satpol PP Kota Bekasi.

Setelah dilakukan penyidikan, para pelanggar Perda dipersilahkan pulang ke rumah masing-masing dan para pelaku pelanggar akan diajukan ke prosesi persidangan tindak pidana ringan (TIPIRING) pada Hari Rabu Tanggal 20 April 2022 Pukul 09.00 WIB.

Pada Pukul 22.00 WIB. Giat Operasi Yustisi terhadap pelanggar Peraturan Daerah di Wilayah Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi telah dilaksanakan dengan situasi yang aman dan kondusif.

 

Dasar Hukum Operasi Yustisi :

  1. Perda Kota Bekasi No.10 Th. 2011 tentang Ketentuan Umum, Kebersihan, dan Keindahan;
  2. Perda Kota Bekasi No.03 Th. 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi;
  3. Perda Kota Bekasi No.04 Th. 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi;
  4. Perda Kota Bekasi No.11 Th. 2015 tentang Penataan & Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
  5. Surat Perintah Kepala Satpol PP Kota Bekasi No. 800/489/Satpol PP.Gakda.

aa

Share: