Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

PELAKSANAAN OPERASI NON YUSTISI

Senin, 06 Maret 2023

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melaksanakan operasi non yustisi, Adapun kegiatan ini mendatangi dan mengarahkan pd tempat usaha terkait kewajiban dlm mematuhi aturan ttg perizinan dan kewajiban pembayaran pajak daerah dlm rangka potensi Peningkatan Asli Daerah ( APBD ) 

Whats-App-Image-2023-03-06-at-15-55-12

Di mulai dengan Apel konsolidasi tentang teknis pelaksanaan kegiatan sebelum di mulainya opeasi non Yustisi apel yang di pimpin oleh Sub Koordinator Pol PP Ahli Muda, Agus Hermawan, SH., S.AP Bersama Jafung Pol PP serta 25 Anggota Satpol PP Kota Bekasi.

Pada pukul 10.00 Wib seluruh personil Satpol PP Kota Bekasi bergerak menuju Jl.Bintara Raya, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat Selanjutnya Operasi non Yustisi di lanjutkan pada pukul 10.20 Wib.seluruh personil melaksanakan penyisiran terhadap pelakupelaku usaha.

 

Dari hasil penyisiran operasi non Yustisi tersebut terdapat beberapa pelaku usaha yang di duga melanggar perda/perkada, yakni belum memiliki izin reklame sebagaimana di atur dlm perda Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 31 junto 14. Para pelaku usaha yang melanggar perda/perkada akan di berikan Surat Panggilan thd penanggung jawab usaha tersebut untuk menghadap dan membawa dokumen perijinan yang dimiliki untuk menghadap PPNS mako Satpol PP Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 08 Maret 2023 pukul 10.00 Wib di kantor sekretaris ppns Mako Satpol PP Kota Bekasi.

 

Dasar Operasi Yustisi :

-Perda No.10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum, Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan( K-3 )

-Perda No. 07 Tahun 2017 Tentang pajak reklame

-Peraturan Wali Kota No.52.A Tahun 2021 tentang pelayanan ,Perizinan berbasis resiko

-Surat Perintah Kasatpol PP Kota Bekasi Nomo. 800/1754/Satpol PP.Gak

 

Whats-App-Image-2023-03-06-at-15-55-10

 

Whats-App-Image-2023-03-06-at-15-55-11

 

 

Penulis  : FKS, Editor:FF, Foto: Tim Media FF

Share: