Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

Penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK)

SATPOL KOTA BEKASI - Untuk menciptakan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bekasi melakukan Razia PSK  di tempat Fasilitas umum dan fasilitas sosial pada tanggal 26 Maret 2022. Sebelum di mulainya kegiatan Razia PSK di lakukan terlebih dahulu apel konsolidasi  di Halaman Kantor Mako Satpol PP Kota Bekasi yang di pimpin oleh Kepala seksi ketentraman masyarakat Bpk.Edi Sukamto, S.pd,MM . Razia melibatkan sebanyak 65 personil Satpol PP Kota Bekasi.



Operasi di mulai dengan  titik lokasi yaitu Jl.Cut mutia ( Taman cut mutia ) Kota Bekasi, Dalam kegiatan petugas berhasil mengamnakan sebanyak 7 orang Wanita pekerja seks komrsial ( PSK ),  Kemudian pekerja seks komersial komersial yang terjaring dalam operasi penertiban selanjutnya di bawa menuju  Mako Satpol PP Kota Bekasi untuk di lakukan pendataan  setelah itu di serahkan ke rumah singgah Dinas Sosial Kota Bekasi JL.TPU Padurenan, Kecamatan Mustika jaya untuk di lakukan pembinaan. Secara Keseluruhan kegiatan penertiban pekerja seks komersial ( PSK ) berjalan dengan lancer, aman dan kondusif.

Share: