Bekasi Kota : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, pada sore hari ini tanggal 22 November 2017 melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sekitar jalan Jl. A. Yani, Jl. Siliwangi (Rawa panjang), Kemang, Pekayon, jl. Kh. Noer Alie , Jl. Jend. Sudirman (Grandmall) , Jl. Chairil Anwar dan Jl. Joyomartono.
Penertiban PMKS di pimpin oleh Z. Batu Bara Komandan Pleton 5 Dalmas Satpol PP Kota Bekasi atau biasa dikenal Danton Uchok, pada penertiban tersebut Satpol PP Kota Bekasi berhasil merazia 17 Orang PMKS, terdiri dari 11 Orang laki-laki, 4 Orang Wanita, dan 2 Orang Balita dari berbagai macam profesi Pengamen, Pengemis dan Anak Jalanan, selanjutnya PMKS yang terjaring dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial, Jl. Bulak Kapal - Bekasi Timur untuk dilakukan pembinaan.
Danton Uchok mengatakan pada penertiban PMKS bahwa sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melarang PMKS untuk beraktifitas di Kota Bekasi, dan akan dilakukan pembinaan terhadap PMKS yang terjaring raziah Satpol PP (ZUL)