Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

PENERTIBAN SPANDUK DAN REKLAME

Bekasi Kota :

Rabu, 24-Oktober-2018

Penertiban Spanduk dan Reklame yang tidak berijin dan mengganggu estetika  dilakukan setiap hari oleh Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi,hal ini sesuai dengan Instruksi Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi.

Senada dengan Instruksi Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono Wakil Walikota Bekasi mengatakan Estetika wajah Kota Bekasi akan jauh lebih baik lewat penertiban, hal ini beliau ungkapkan dalam arahan pada apel penertiban spanduk dan reklame di plaza Pemkot Bekasi, pagi tadi.

Penertiban spanduk dan reklame akan terus dilakukan oleh Aparatur Satpol PP Kota Bekasi agar keindahan dan kerapihan kota terus terjaga.(D EKA P)

Share: