Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

PERUBAHAN PROSEDUR PENGGUNA KARTU SEHAT BERBASIS NIK

Pemerintah Kota Bekasi, menerapkan prosedur pelayanan program berobat gratis menggunakan Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) mulai Kamis (1/11) agar lebih baik lagi, efektif, efisien, dan tepat guna.

Meskipun ada perubah prosedur pernggunaan kartu sehat berbasis NIK, menurut Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan “Tidak ada yang berubah dari hal pelayanan maupun pengobatan dengan menggunakan KS dari yang selama ini berjalan,"

Lebih lanjut Kabag Humas mengatakan perubahan prosedur penggunaan Kartu Sehat dilakukan dalam Upaya Pemkot Bekasi dalam menertibkan prilaku pengguna KS-NIK ini didasari atas kenyataan bahwa penanganan penyakit kerap kali tidak dilakukan oleh tim dokter yang tepat.

Hasil evaluasi terhadap para pengguna KS-NIK dalam kurun waktu setahun terakhir mengungkap, bahwa masyarakat dengan gangguan kesehatan ringan, acapkali memanfaatkan layanan gawat darurat bahkan jasa dokter spesialis dari sebuah rumah sakit ternama.

Lebih lanjut Kabag Humas Setda Kota Bekasi mengatakan "Banyak pengguna KS-NIK tidak efisien dalam pengunaannya, semisal hanya sakit influenza, batuk maupun diare warga langsung ke rumah sakit swasta yang mereka inginkan, walau sebenarnya penyakit ini bisa ditangani oleh Puskesmas yang ada di wilayah masing-masing kelurahan dan kecamatan di Kota Bekasi," katanya.

Untuk itu, sebanyak 39 Puskesmas terdekat di lingkungan masyarakat pemegang KS-NIK saat ini menjadi 'garda' terdepan dalam memilah jenis penyakit yang akan menjadi rujukan ke sejumlah rumah sakit swasta di wilayah itu.

Tanggung jawab identifikasi penyakiti saat ini ada di Puskesmas, sebelum petugas terkait mengeluarkan surat rujukan menuju penanganan medis ke level selanjutnya.

Sajekti Rubiah mengatakan bahwa Sosialisasi efektifitas dan efisiensi pengguanaan KS ini telah dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Sembilan dari total 12 Kecamatan Kota Bekasi.

”Rujukannya dilakukan berjenjang, tidak langsung berbondong-bondong ke rumah sakit swasta tapi ke Puskesmas atau ke RSUD terlebih dahulu. Kecuali dalam keadaan gawat darurat, pasien pemegang KS-NIK dapat langsung dibawa ke rumah sakit mana saja di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Kepada warga yang hingga kini belum terlindungi KS-NIK cukup dengan menggunakan KTP dapat dilayani di seluruh Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk keperluan berobat normal, berobat jalan maupun gawat darurat.

"Semua dijamin pengobatannya oleh pemerintah daerah asalkan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Ini akan terus disosialisasikan sampai tingkatan RT/RW (Dikutif dari berita Antara-Zul)

Share: