Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

SIDANG TINDAK PIDANA RINGAN PELANGGARAN PERDA KOTA BEKASI

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi melaksana Sidang Tipiring terhadap 6 pedagan kaki lima yang beroperasi di Jl. I Gusti Ngurahrai, ke 6 Orang tersebut terbukti melakukan Pelanggaran Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Umum K-3, sidang tipiring dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan PPNS Kota Bekasi, didapati hal-hal sebagai berikut :

PELANGGARAN :
memanfaatkan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi tanpa Seizin Walikota Dengan Cara Berjualan Buah dan Jam Tangan Dengan Menggunakan Kendaraan Roda 4 Di Badan Jalan Igusti Ngurahrai Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.

TERSANGKA
a. 5 orang Pedagang buah dengan menggunakan kendaraan Pick Up
b. 1 orang pedagang jam tangan dg menggunakan kendaraan APV

BARANG BUKTI
1. 1 (satu) unit Kendaraan APV
2. 5 (lima) Unit Kendaraan Pick Up.

Semua kendaraan di amankan di Markas Komando Satpol PP Kota Bekasi.

Selanjutnya Pelaksanaan sidang Tipiring dilakukan pada Rabu, 17 Oktober 2018. Dilaksanakan di Gedung Pengadilan Negeri Kota Bekasi

dalam materi sidang, ke 6 pelanggar Perda digugat dengan sangsi Pidana Kurungan 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)

Hasil sidang Tipiring Hakim memutuskan :
1. 5 orang pedagang dipidana dengan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta
rupiah) dikarenakan ke 5 orang oedagang tersebut baru pertama kali ditindak.
2. 1 (satu) orang pedagang di pidana dengan denda Rp. 1.500.000,- (satu jutalimaratus ribu rupiah) dIkarenakan sudah 2 (dua) kali kena penindakan.

sebagai tindaklanjut dari putusan Hakim Sidang Tipiring, ke 6 orang terpidana pelanggar Perda dikenakan :

  1. Denda sesuai dengan keputusan Hakim ke Kas Negara melalui Jaksa.
  2. Barang bukti yang disita oleh Penyidik dikembalikan kepada terpidana setelah terpidana membayar denda.

Share: