Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

SIDANG TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) ATAS PELANGGARAN PERATURAN DAERAH (PERDA) KOTA BEKASI

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi Menindaklanjuti hasil Operasi Yustisi para pelaku Pelanggar Perda Kota Bekasi dengan dilaksanakannya sidang (TIPIRING) Tindak Pidana Ringan secara During/Virtual yang dilaksanakan di Ruang Sekertariat Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kota Bekasi Jl. Pangeran Jayakarta No.1 Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

 Pada pukul 09.50 WIB pelaksanaan Sidang Tipiring secara Virtual/Daring dimulai. ditempat terpisah,  Hakim Pengadilan Negri (PN) Kota Bekasi memulai pelaksanaan sidang dengan mengetuk palu.

 

Terdakwa Pelanggar Perda yaitu :

  1. Pemilik Lounge dan Karaoke
  2. Perda yang dilanggar : Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang ATHB Penanganan Wabah Covid-19;
  1. Pedagang Kaki Lima Kopi menggunakan Baktor bermerek Nozomi berwarna Hitam.
  2. Perda yang dilanggar : Perda Kota Bekasi No.10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum, Kebersihan, dan Keindahan;
  1. Pedagang Tahu bulat dadakan menggunakan kendaraan Baktor bermerek Viara berwarna HItam.
  2. Perda yang dilanggar : Perda Kota Bekasi No.10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum, Kebersihan, dan Keindahan;
  1. Pedagang Kaki Lima Kopi menggunakan kendaraan Motor bermerek Honda Beat berwarna Merah.
  2. Perda yang dilanggar : Perda Kota Bekasi No.10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum, Kebersihan, dan Keindahan;
  1. Pedagang Kaki Lima Kopi menggunakan kendaraan Motor bermerek Honda Scoopy berwarna Putih.
  2. Perda yang dilanggar : Perda Kota Bekasi No.10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum, Kebersihan, dan Keindahan;
  1. Pedagang Kaki Lima Tahu Bulat menggunakan kendaraan Baktor
  2. Perda yang dilanggar : Perda Kota Bekasi No.10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum, Kebersihan, dan Keindahan;

 

Petugas persidangan melibatkan antara lain :

  1. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi Asiadi Sembiring, SH, MH;
  2. Panitra pengganti Sastrawati, SH, MH;
  3. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Indah, SH ;
  4. Staff Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Kristian Anugrah Siahaan, S.IP ;
  5. Korwas Polres Metro Bekasi Kota AKP Supriyanto;
  6. Garnisun Kodim 0507/Bks Serka Sumadi;
  7. Garnisun Kodim 0507/Bks Serda Sudiharto;
  8. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Saut Hutajulu, SE, M.Si;
  9. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agus Hermawan, SH, S.AP;
  10. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kuncoro Haryo Fajar, SE;
  11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Hendra Komara, SE;
  12. Petugas Bank Jabar dan Banten (Bjb) Sdr. Tono;
  13. Diskominfo Sdr. David;
  14. Diskominfo Sdr. Rachmat.

 

Sidang Tindakan Pidana Ringan (TIPIRING) atas Pelaku Pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi berakhir pada Pukul 10.30 WIB dengan situasi yang terpantau kondusif dan tertib.

Share: