Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Di Wilayah Kota Bekasi

Kota Bekasi (13/04/2023) 

Bertempat di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jl. Pramuka, No.81, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, telah berlangsung sidang Tindak Pidana Ringan ( TIPIRING ) terhadap pelanggar Peraturan Daerah ( PERDA) yang terjaring di Wilayah Kota Bekasi .

 

bbb3a74a-183d-4e44-bcdc-3a3aadd8bae8

 

 

Whats-App-Image-2023-04-14-at-12-17-56

 

SATPOL PP KOTA BEKASI - Sidang di buka dan di nyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang juga dihadiri oleh unsur Penegakan Hukum lainnya (PPNS Kota Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, PN Bekasi, & Kejari Kota Bekasi). Hakim menjatuhkan putusannya kepada para pelanggar Perda, yang kemudian diberikan sanksi pidana berupa denda berikut mengenai biaya perkara sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim.Para terdakwa yang terjaring di Rumah Kost kostan yang berada di wilayah kota Bekasi yang di duga telah melakukan perbuatan tuna susila sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Juncto pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila. Satu-persatu dipanggil masuk, lalu diperiksa sesuai dengan identitasnya. Berikut tersangka yang diperiksa oleh Hakim dalam persidangan.

 

  • CATATAN 

- Bagi para pelanggar Perda yang sudah diputuskan sanksi oleh Hakim PN Bekasi diwajibkan menitipkan pembayaran sanksi pidana berupa denda kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi;

- Setelah dilakukan pembayaran sanksi pidana berupa denda para pelanggar Perda yang telah disidangkan dipersilahkan untuk mengambil barang bukti yang diamankan secara bergantian.

dan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang berlangsung  di Ruang Pengadilan Negeri Kota Bekasi terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) yang terjaring di wilayah Kec.Pondok Melati, telah selesai dilaksanakan. Situasi aman dan kondusif.

 

 

 

Dasar Hukum Kegiatan : 

  1. UU No.23 Th. 2014 tentang
    Pemerintah Daerah;
  2. PP No.16 Th. 2018 tentang
    Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Permendagri No.54
    Th. 2011 tentang Standar
    Operasional Prosedur Satuan
    Polisi Pamong Praja;
  4. Permenpan RB No.04 Th.
    2014 tentang Jabatan
    Fungsional Polisi Pamong
    Praja dan Angka Kreditnya;
  5. Perda Kota Bekasi No.10 Th.
    2011 tentang Ketentuan
    Umum, Kebersihan, dan
    Keindahan;
  6. Perda Kota Bekasi No.03 Th.
    2013 tentang Penyidik
    Pegawai Negeri Sipil di
    Lingkungan Pemerintah Kota
    Bekasi;
  7. Perda Kota Bekasi No.04
    Th. 2013 tentang Satuan
    Polisi Pamong Praja Kota
    Bekasi;
  8. Perda Kota Bekasi No.3
    Th. 2004 tentang Larangan
    Perbuatan Tuna Susila;
  9. Perwal Kota Bekasi No. 72
    Th. 2016 tentang Kedudukan,
    Susunan Organisasi, Tugas
    Pokok dan Fungsi Serta Tata
    Kerja Pada Satuan Polisi
    Pamong Praja Kota Bekasi;
  10. Surat Perintah Walikota Nomor
    331/1016-Satpol PP.Gak
    - Surat Perintah Walikota Nomor
    331/1017- Satpol PP.Gak
    - Surat Perintah SatPol PP
    Kota Bekasi No. 800/1665/
    Satpol PP.Gak;

 

BIDANG PENEGAKAN PERDA KOTA BEKASI. 

(FK & DK ) 

 

 

 

 

 

Share: