Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

TERTIB PARKIR DI LINGKUNGAN KANTOR WALI KOTA BEKASI

Satpol PP Kota Bekasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi terus berupaya meningkatkan kinerja guna menunjang Visi Kota Bekasi " Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan Kota Ku"

Salahsatu tugas yang dilaksanakan Satpol PP adalah penataan tertib lingkungan pemerintahan, dimana salah satu tugasnya adalah melaksanakan tugas pengendalian kendaraan yang parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi, Jl. Jend. Ahmad Yani No. 1 - Bekasi Selatan, hal ini sesuai dengan intrusksi Wali Kota Bekasi tentang Penataan Parkir.

Salahsatu point yang harus dilaksanakan Satpol PP terkait penataan parkir di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi adalah pembatas kendaraan masuk bagi pemangku jabatan dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi, dalam Intruksi tersebut disebutkan kendaraan yang diperbolehkan masuk adalah kendaraan pejabat Esselon II dan esselon III. A, atau Kepada Dinas, Kepala Badan beserta Sekretaris dan Para Camat. (Zul)

Share: