Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

MAKO SATPOL PP MENERAPKAN BARCODE PEDULILINDUNGI

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mewajibkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi sebagai akses masuk kantor di lingkungan pemerintahan. Aplikasi wajib dipakai setiap pegawai ASN, NON ASN maupun tamu yang datang. Tidak kecuali MAKO SATPOL PP Kota Bekasi pun tetap mewajibkan Aparatur dan Tamu untuk melakukan Scan Barcode Pedulilindung.id. Sekretaris POL PP Bapak Dr. AMRAN, ST, M.Si mengatakan "Setiap pegawai maupun tamu yang datang ke kantor pemerintahan khusus MAKO SATPOL PP harus memindai QR Code pada aplikasi tersebut sebelum masuk ruangan," kata Sekretaris SATPOL PP Kota Bekasi Dr. AMRAN, ST, M.Si di Pangeran Jayakarta, Senin (04/10).
Amran mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021. Kebijakan tersebut, kata dia, diberlakukan bagi kantor pemerintahan mulai dari gedung Wali Kota, Perangkat Daerah, serta kantor-kantor layanan publik hingga kantor kecamatan dan kelurahan dan Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 tentang Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik, sektor pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bekasi menggunakan scan barcode PeduliLindungi untuk keperluan pengurusan pelayanan publik..
"Surat edaran tersebut dibuat untuk penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintahan di masa pandemi COVID-19. Kami menjalankan surat edaran tersebut," katanya.

Share: