Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

PEMBONGKARAN & PENERTIBAN BANGUNAN LIAR YANG BERADA DI SALURAN JALAN TANAH APIT KEL. MEDAN SATRIA KEC. MEDAN SATRIA

SATPOL PP Kota Bekasi - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas Saluran Jalan Tanah Apit, di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kamis (09/09). Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Drs. Abi Hurairah, M.Si. menjelaskan, kegiatan penertiban ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku

  1. Perda Kota Bekasi No. 10 Th 2011 ttg Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan;
  2. Perda Kota Bekasi No. 13 Th 2016 ttg Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
  3. Perda Kota Bekasi No. 04 Th 2018 ttg Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan;
  4. BA Rapat Kec. Medan Satria No. 300/1689/SATPOL PP Tgl 14 Juli 2021 perihal Kesiapan Pembongkaran dan Penertiban Bangunan Liar;
  5. BA Rapat Satpol PP Kota Bekasi No. 300/1473/SATPOL PP Tgl 22 Juli 2021 perihal Kesiapan Pembongkaran dan Penertiban Bangunan Liar di Saluran Jalan Tanah Apit Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi;
  6. Surat Perintah Tugas Wali Kota Bekasi No : 800/5639/SATPOL PP. TIBUMTRANMAS tgl 28 Juli 2021 perihal Pembongkaran dan Penertiban Bangunan Liar di Saluran Jalan Tanah Apit Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi.
  7. Surat Perintah Tugas Wali Kota Bekasi Nomor : 800/6615/SATPOL PP. TIBUMTRANMAS tgl 07 September 2021 perihal Pembongkaran Bangunan yang berada di Saluran Jalan Tanah Apit Kel. Medan Satria Kec. Medan Satria Kota Bekasi.

Penertiban bangunan liar tersebut dihadiri Drs. Abi Hurairah, M.Si (Kasatpol PP Kota Bekasi), Dr. Amran, S.T., M.Si. (Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi), Drs. Ade Rahmat K., M.Si. (Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Bekasi), Ombot, S.Sos. (Bid. Binmasper Satpol PP Kota Bekasi), Anggota Satpol PP dan Linmas, Lia Erliani, S.Sos., M.Si. (Camat Medan Satria),  Kompol Agus R., SH. (Kapolsek Medan Satria), Kodim 0507/Bekasi, dan OPD yang mebantu dalam kegiatan tersebut diantaranya Dinas BMSDA Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dishub Kota Bekasi, UPTD LH Kecamatan Medansatria, Bag. Hukum Setda Kota Bekasi dan Perum Jasa Tirta II. yang terlibat langsung dalam kegiatan Penertiban.

“Kegiatan pembongkaran ini adalah bagian dari penegakan Perda. Di sini ada bangunan yang berdiri di, di atas saluran Jalan Tanah Apit Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria. Saluran  ini harus kita kembalikan lagi pada fungsi nya. Saluran di sini sudah menyempit dan banyak sumbatan, kalau tidak segera kita lakukan tindakan, akan menimbulkan persoalan, salah satunya potensi banjir, dan salah satu Kegiatan tersebut merupakan realisasi dari salah satu program 100 Hari Kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam upaya penanggulangan banjir di wilayah Kecamatan Medansatria.” tandas Abi Hurairah.

“Banyak sekali daerah-daerah yang memang bangunannya itu menggunakan tanah-tanah perbatasan dengan sungai, perbatasan jalan, yang tentunya ini sangat mengganggu ketertiban umum. Selain pengguna jalan terganggu, juga aliran sungai terganggu,” tandas Kasat Pol PP.

Kegiatan penertiban berjalan lancer tanpa ada perlawan dari para pemilih bangunan. Karena SATPOL PP telah memberikan surat Pemberitahuan danTeguran seblum di lakukannya Ekskusi Pembongkaran tersebut.

Share: